DEMAK - Babinsa Koramil 12/Mranggen Sertu Saswito mewakili Danramil 12/Mranggen Kapten Inf Tulodo menghadiri kegiatan pengarahan panitia dalam rangka pemilihan Kepala Desa secara serentak TH. 2023, bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja. Kamis (15/06/2023).
Yang hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Demak KH. Ali Makhsum, Msi., Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setya Pratomo, Dinpermades Kab. Demak Drs. Taufik Rifai, Msi., Plt. Asisten 1, Undangan TNI - Polri, Undangan perwakilan seluruh Panitia Pilkades se Kab. Demak 56 Desa.
Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bentuk implementasi demokrasi di tingkat pemerintah Desa, dimana setiap warga negara diberikan hak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pemimpin di Desanya masing-masing, sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Gowes Ala Distamhut DKI Jadi Sorotan FWJ
|
Babinsa Koramil 12/Mranggen menyampaikan, meminta kepada semua panitia penyelenggara yang berkompeten serta mempunyai rekam jejak dan pengalaman sehingga paham akan mekanisme pelaksanaan Pilkades nantinya.
“Kami ingin nantinya panitia benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta menjalankan sesuai mekanisme yang telah di tentukan. Lakukan pemilihan dengan memegang azas demokrasi, tentunya secara transparan, jujur dan adil”, kata Babinsa.
Kemudian, dirinya juga mengajak kepada seluruh masyarakat Desa untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban pada saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa nantinya.
“Gunakan hak pilih sesuai hati nurani untuk menentukan sosok pemimpin yang jujur, adil dan amanah sebagai Kepala Desa, sehingga membawa kemajuan pembangunan serta berdampak bagi kesejahteraan warga Desanya”, tutur Babinsa.
Selain itu, Babinsa juga menghimbau kepada bakal calon Kepala Desa nantinya untuk dapat bersaing secara sehat dengan menyampaikan visi maupun misinya demi kemajuan bersama.
“Kami mengharapkan kepada calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan, agar mentaati aturan tata tertib dan mengikuti tahapan yang sudah diatur dan ditetapkan oleh panitia tingkat Desa maupun Kabupaten, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak